Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi, Saksi Kunci Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun

- Jumat, 30 Januari 2026 | 09:25 WIB
Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi, Saksi Kunci Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun


Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji



Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 30 Januari 2026. Pemanggilan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama.



Jadwal dan Status Pemeriksaan


Pemeriksaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa mantan Menag tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk kelancaran proses penyidikan.



Peran Keterangan dalam Penghitungan Kerugian Negara


Keterangan Yaqut dinilai sangat penting oleh penyidik, terutama untuk mendukung pemeriksaan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menghitung besaran kerugian keuangan negara yang diduga terjadi dalam kasus ini.



Riwayat Pemeriksaan dan Status Tersangka


Sebelumnya, Yaqut telah tiga kali diperiksa sebagai saksi. KPK kemudian menetapkannya sebagai tersangka bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, pada 8 Januari 2025. Penetapan tersangka resmi diumumkan pada 9 Januari 2026. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.



Perkembangan Penyidikan dan Upaya Pencegahan


Penyidikan kasus korupsi kuota haji ini telah berjalan sejak Agustus 2025. KPK juga telah memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, termasuk Yaqut dan Gus Alex, hingga Februari 2026. Dugaan awal kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan melebihi Rp1 triliun.


Komentar