Polres Pemalang Amankan Wanita Pengurus Arisan Fiktif, Rugikan Korban hingga 872 Juta

- Selasa, 23 Januari 2024 | 13:00 WIB
Polres Pemalang Amankan Wanita Pengurus Arisan Fiktif,  Rugikan Korban hingga 872 Juta

Modus tersangka adalah dengan menawarkan dan menjanjikan keuntungan arisan, dengan cara mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada para peserta, termasuk para korban.

Baca Juga: Pembakaran dan Penembakan Rumah Terjadi di Intan Jaya Papua

Diduga tersangka mengambil keuntungan dengan cara ikut serta dalam arisan, dan mendapatkan arisan pada putaran pertama, serta menggunakan uang dari peserta lain untuk menutup angsuran.

“Akibat perbuatan tersangka, pelapor dan 11 orang saksi lainnya mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp872 juta,” ungkapnya.

Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka CAF dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 65 KUHP tentang dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (***)

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: indonesia.jakartadaily.id


Halaman:

Komentar

Terpopuler