Ponorogo, NARASIBARU.COM - Deklarasi dukungan terhadap capres Prabowo - Gibran yang dilakukan oleh relawan yang mengatasnamakan PKB Ponorogo yang digelar pada Minggu (29/1/2024) di Desa Grogol berbuntut panjang.
DPC PKB Ponorogo mengeluarkan surat somasi terhadap sejumlah orang yang diduga merupakan inisiator kegiatan tersebut.
Somasi yang dilayangkan tersebut bukan tanpa sebab, pasalnya dalam deklarasi tersebut mencantumkan logo, lambang serta atribut dari PKB
"Kami merasa keberatan atas dipakainya lambang PKB dalam deklarasi tersebut, tanpa adanya persetujuan dari kami selaku pengurus DPC PKB Ponorogo," ungkap Ibnu Multazam, kepada NARASIBARU.COM, saat jumpa pers di kantor DPC PKB, Senin (29/1/2024).
Ibnu Multazam menjelaskan jika penggunaan atribut PKB tersebut melanggar undang-undang pemilu Pasal 280 nomor 1 huruf i dan nomor 4.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?