Dimana setiap pelaksana, peserta atau tim kampanye yang melanggar pasal tersebut dapat dikenakan pidana pasal 520 dengan pidana penjara 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
"Hari ini secara resmi kami melayangkan somasi untuk klarifikasi terkait penggunaan logo PKB, jika 1 x 24 tidak ada tanggapan serta permintaan maaf secara terbuka akan kita laporkan kepada Bawaslu," tegas Multazam.
Multazam juga memastikan jika mereka yang melakukan deklarasi dalam kegiatan tersebut bukan bagian dari pengurus maupun anggota PKB.
Pun, jika ada pengurus maupun anggota PKB Ponorogo akan dilaporkan kepada DPW PKB Provinsi.
"Kalau tingkat Kecamatan diserahkan provinsi untuk memberikan sanksi, kalau ranting cukup dpc dimana diusulkan dicabut keanggotaannya," paparnya.
Pihaknya memastikan jika sampai saat ini, DPC PKB Ponorogo tetap solid mendukung pasangan Anis Baswedan dan Muhaimin Iskandar dalam kontestasi Pilpres mendatang.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: koranmemo.com
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?