Ia juga mengatakan, untuk kasus kecurangan layanan BPJS Kesehatan di Provinsi Banten, tidak ditemukan sepanjang peraturan tersebut ditetapkan.
"Ada tim pencegahan kecurangan, hingga ke tingkat rumah sakit, karena kalau dibiarkan bisa terkena pasal pembiaran, kemudian kita chek ada niat jahat tidak, apa ada kesalahan karena ketidak pahaman," tutur Fachrurrozi.
Baca Juga: Banyaknya Pembuangan Sampah Liar di Kecamatan Serang Jadi Tugas Berat Mashudi
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti mengatakan, ada tahapan tertentu untuk pemutusan kerjasama dengan Faskes, apabila sudah menghiraukan teguran.
"Tahap pertama itu teguran lisan, kemudian teguran tulisan, kalau masih saja melakukan kita akan lakukan audit ada gak kerugian negara, atau pelanggaran administrasi kalau ini masih dilanggar saja baru kita cabut," tegas Ati.
Sementara itu, Kepala BPJS Cabang Serang Adwan Qodar menambahkan, saat ini sebanyak 96,72 persen masyarakat di Banten sudah tercover layanan BPJS Kesehatan.
Oleh sebab itu, perlu ada peningkatan layanan mutu bagi para peserta, salah satunya pencegahan kecurangan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bantenraya.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?