Langkah Awal Wujudkan Penilaian Kinerja ASN Yang Akuntabel dan Transparan, BKPSDM Kota Kediri Berikan Bimtek SKP dan RK-IKI

- Selasa, 30 Januari 2024 | 18:30 WIB
Langkah Awal Wujudkan Penilaian Kinerja ASN Yang Akuntabel dan Transparan, BKPSDM Kota Kediri Berikan Bimtek SKP dan RK-IKI

Terakhir, Bagus mengatakan bahwa tuntutan saat ini menghendaki ASN untuk berkinerja yang berdampak langsung pada masyarakat, sehingga Bagus berharap melalui bimtek ini perumusan Indikator Kinerja Individu atau IKI dan indikator OPD harus benar-benar mendukung.

“Kemudian pada saat pelaksanaannya Kepala OPD juga bisa mengawal dengan baik dan teliti. Saya yakin kinerja Pemkot Kediri secara keseluruhan bisa meningkat dan masyarakat bisa menerima manfaatnya dengan lebih baik,”ungkapnya.

Baca Juga: Kalahkan Perssu Sumenep dengan Skor 2-1, Persedikab Kediri Dipastikan Lolos Putaran Nasional Liga 3 

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Kediri Un Achmad Nurdin pada kesempatan tersebut menjelaskan bahwa kegiatan hari ini adalah pengimpelementasian dari terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 30 tahun 2022 tentang penilaian kinerja ASN yang sudah ditindaklanjuti dengan Peraturan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) nomor 6 tahun 2022 tentang pengelolaan kinerja pegawai ASN.

“Dengan terbitnya aturan ini, penilaian kinerja pegawai harus dilakukan perubahan. Kalau dulu dengan PP nomor 46 kita masih menggunakan URJAB (uraian jabatan), dan saat ini sesuai aturan baru tersebut semua ASN harus memiliki Indikator Kinerja Individu atau IKI,”jelasnya.

Terlebih menurut Un berdasaran Surat Edaran nomor 16 tahun 2023, dimana BKN dan Menpan mewajibkan semua Daerah dan ASN harus menggunakan aplikasi e-kinerja nasional.

“Semua proses kepegawaian, proses kenaikan pangkat pegawai, semua sasaran kinerja pegawai (SKP) harus melalui e-kinerja BKN. Apabila tidak melalui e-kinerja BKN proses kepengurusan kinerja pegawai tidak akan diterima,”jelasnya.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: koranmemo.com


Halaman:

Komentar