Baca Juga: Kisah Cinta Ratu Belanda dan Sultan Siak Syarif Kasim II yang Berakhir Pilu
"Kami datang ingin duduk bersama bagaimana solusi perusahaan terhadap komitmen yang telah diatur sesuai ketentuan yang berlaku. Kami bukanlah masyarakat yang ricuh, buat onar, dan tak paham investasi," tegas Adi Sutomo dalam orasinya.
Datuk Heri Ismanto, Ketua YAMAAM, menambahkan bahwa PT AIP harus menunaikan kewajiban dan hak kemitraan 20 persen kepada masyarakat sekitar wilayah operasional perusahaan.
Meskipun perusahaan telah berdiri selama hampir 25 tahun, masih ada masyarakat di sekitar perusahaan yang hidup di bawah garis kemiskinan.
Baca Juga: Asyik Gajinya hingga Rp4,5 Juta! PT Maharani Karya Persada Buka Lowongan
"Pola kemitraan yang kami tuntut bukan hanya pembagian lahan, tetapi kemitraan yang sesuai dengan ketentuan untuk kesejahteraan masyarakat," ujar Heri Ismanto.
PT AIP sendiri menyatakan bahwa belum bisa mengambil keputusan terkait tuntutan masyarakat. General Manager PT AIP, Lili, menyatakan bahwa aspirasi warga akan dibahas oleh manajemen pusat.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: rumahberita.co.id
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?