ERAPOS ONLINE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang merilis data jumlah pemilih pemula sebanyak 71.966 warga.
Ketua KPU Kabupaten Batang Susanto Waluyo mengatakan pemilih pemula itu tidak hanya yang berumur 17 tahun pada 14 Februari 2024.
Susanto Waluyo menjelaskan, warga berumur di bawah 17 tahun yang punya hak pilih adalah yang sudah menikah secara resmi. Jika Islam tercatat di KUA, dan non muslim tercatat di Disdukcapil.
Baca Juga: Panglima TNI Saksikan Apel Gelar Pengamanan Pemilu 2024
"Makanya, untuk yang belum mengetahui sudah punya hak pilih atau tidak bisa ditanyakan," terangnya di Kantor KPU Batang, Kabupaten Batang, Kamis (1/2/2024).
Selain itu, lanjut dia, kategori pemilih pemula lain adalah anggota TNI/Polri yang menerima SK Pensiun di tanggal 14 Februari 2024 atau sebelumnya. Ditambah anggota TNI atau Polri itu belum pernah menggunakan hak pilihnya sebelum mendaftar menjadi anggota.
"Jadi pemilih pemula bukan sekedar hanya anak-anak yang sedang bersekolah saja, tapi ada yang lainnya," tambahnya.
Artikel Terkait
MBG di Boyolali Disabotase: Ratusan Paket Ditarik, Ada Orang Asing Masuk Kelas!
Biar Bosmu Tahu! Viral Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh di Sumut Demi Kejar PAD Triliunan
VIRAL Kain Kafan dan Kerangka Manusia Berserakan di Area Proyek Tangerang
Fakta-Fakta Kesiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Cuma Cuap-Cuap Belaka?