SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Dampak Restorative Justice pada Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis

- Kamis, 29 Januari 2026 | 06:25 WIB
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Dampak Restorative Justice pada Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis

SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Strategi Pengalihan Isu atau Restorative Justice Murni?

Oleh: Erizal

Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atau Restorative Justice terhadap dua tersangka kasus ijazah Joko Widodo (Jokowi), yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, dinilai seperti sebuah interupsi strategis. Langkah ini dianggap berhasil mengalihkan fokus publik dari inti persoalan, yaitu dugaan ijazah palsu itu sendiri, yang justru sedang dalam proses penjelasan.

Pergeseran Fokus Publik Pasca SP3

Interupsi melalui SP3 tersebut tidak hanya mengalihkan perhatian, tetapi juga seolah menskor pembahasan sidang dugaan ijazah selama beberapa pekan. Fokus masyarakat kini beralih ke perdebatan mengenai keabsahan mekanisme Restorative Justice yang diberikan kepada Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Lebih jauh, dinamika berkembang dengan dilaporkannya pihak lain. Eggi Sudjana melaporkan Ahmad Khozinudin dan Roy Suryo, sementara Damai Hari Lubis melaporkan Ahmad Khozinudin dengan tuduhan pencemaran nama baik, fitnah, dan penghasutan. Pasal yang digunakan mirip dengan laporan awal Jokowi terhadap keduanya yang justru telah di-SP3.

Dinamika Pelaporan dan Perubahan Posisi


Halaman:

Komentar