WOW! Harta Kekayaan Sri Mulyani Setiap Tahun Naik Belasan Miliar, Disalahkan Karena Apa-Apa Kena Pajak

- Rabu, 06 Agustus 2025 | 13:25 WIB
WOW! Harta Kekayaan Sri Mulyani Setiap Tahun Naik Belasan Miliar, Disalahkan Karena Apa-Apa Kena Pajak




NARASIBARU.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani menjadi salah satu sasaran publik setelah muncul kabar tentang kenaikan pajak atau hal tertentu yang mendadak kena pajak.


Misalnya kebijakan beli emas batangan jadi kena pajak. Ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025.


Dalam PMK 51/2025 menjelaskan tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen akan dikenakan untuk pembelian emas batangan.


Sebelumnya juga ada ketentuan baru untuk penjual online yang kena pajak juga.


Itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang di dalamnya mengatur terkait pemungutan pajak atas transaksi di e-commerce.


Aturan baru ini juga menetapkan tarif pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen.


Dalam aturan tersebut, hanya e-c0mmerce berpendapatan Rp500 juta ke atas yang akan dikenai pajak. Besarannya untuk pendapatan Rp500 juta sampai Rp4,8 miliar adalah pph final 0,5 persen.


Bukan hanya itu, aktivitas bermedia sosial juga diisukn akan kena pajak.


Masih melansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, sebenarnya bukan pengguna media sosial yang akan dikenai pajak. 


Namun, penghasilan dari media sosial atau dikenal dengan istilah over the top (OTT).


Terlepas dari penjelasan pemerintah soal pajak, banyak masyarakat awam yang akhirnya mengeluh karena apa-apa kena pajak.


Sri Mulyani akhirnya menjadi sasaran utama untuk disalahkan publik sebagai pemimpin di Kementerian Keuangan yang memungut pajak dari rakyat.


Akhir-akhir ini, akun Instagram Sri Mulyani diserang netizen yang meluapkan amarah tentang pajak ini.


"Ibu ngga kasian sama rakyat?" komentar netizen di salah satu postingan Sri Mulyani.


"Ibu enak orang kaya.cuma satu hari jadi orang miskin ibu biar tau seribu itu berharga bagi rakyat miskin," curhat netizen.


"Ibu terlalu lama jadi menteri, mending ganti sama yang lebih muda," komentar netizen lain.


Sementara itu, terlihat Sri Mulyani mulai menonaktifkan hingga membatasi kolom komentar postingannya.


Beberapa netizen juga tampak penasaran dengan berapa gaji Sri Mulyani hingga harta kekayaannya.


Melansir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Sri Mulyani selalu melaporkan hartanya setiap tahunnya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Dari laporan tiap tahun harta kekayaannya, terlihat jumlah hartanya setiap tahun selalu naik.


Namun lima tahun belakangan, kenaikan harta Sri Mulyani terbilang cukup banyak mencapai belasan miliar.


Misalnya, di awal dia menjabat Menteri Keuangan era Presiden Jokowi periode 2, harta kekayaannya Rp47,5 miliar pada November 2019.


Baru setahun menjabat, harta kekayaan Sri Mulyani pada Desember 2020 naik Rp5,8 miliar dari Rp47,5 menjadi Rp53,3 miliar.


Satu tahun berikutnya di 2021, hartanya naik menjadi Rp58 miliar yakni naik sekitar Rp4,7 miliar.


Pada 2022, kekayaannya naik Rp10,7 miliar menjadi Rp68,7 miliar.


Lalu pada Desember 2023, hartanya naik lagi Rp11,1 miliar menjadi Rp79,8 miliar.


Terakhir pada Desember 2024, kenaikan hartanya paling banyak yakni mencapai Rp13 miliar menjadi Rp92,8 miliar.


Jadi harta kekayaan Sri Mulyani paling baru adalah Rp92,8 miliar.


Dengan rincian beberapa aset Sri Mulyani yang cukup banyak,


Dia 11 aset tanah dan bangunan senilai Rp49,5 miliar yang tersebar di Tangerang Selatan, Tangerang, Jakarta Pusat.


Tanahnya itu ada yang hasil beli sendiri namun juga ada dalam bentuk warisan.


Kemudian dia punya 4 kendaran yakni 3 motor termasuk moge Honda Rebel CMX500 tahun 2019 seharga Rp100 juta.


Dia pun hanya memiliki satu mobil yakni Toyota Innova Zenix tahun 2024 seharga Rp638 juta.


Aset lain yang besar noninalnya adalah di surat berharga dengan jumlah Rp34,9 miliar.


Kemudian kas dan setaa kas sebesar Rp16,5 miliar dan harta bergerak lainnya cuma Rp391 juta.


Di lihat dari LHKPN Sri Mulyani dari tahun ke tahun, jumlah harta yang naik signifikan adalah aset surat berharganya.


Misalnya pada 2022 jumlah nominal surat berharganya Rp11 miliar, di 2023 menjadi Rp24,2 miliar dan pada 2024 menjadi Rp34,9 miliar.


Sementara aset lainnya naik turunnya tak begitu banyak dan signifikan.


Dalam LHKPN, Surat Berharga merupakan harta berupa hak kepemilikan atau hak kekayaan atas suatu penyertaan modal atau investasi pada perusahaan yang sudah berbadan hukum.


Surat Berharga diklasifikasikan menjadi dua jenis.


Pertama, Efek yang diperdagangkan di bursa (listing) seperti saham, obligasi, dan derivatif lainnya.


Kedua, kepemilikan/penyertaan di Perusahaan tertutup (non-listing).


Sumber: Suara

Komentar