KPK Amankan Emas 3 Kg dan Uang Miliaran dalam OTT Pejabat Bea Cukai
NARASIBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan sejumlah barang bukti bernilai fantastis dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa barang bukti yang diamankan mencakup uang tunai dalam jumlah sangat besar, baik dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing, serta logam mulia.
"Untuk uang senilai miliaran rupiah, kemudian logam mulia itu ada sekitar 3 kilogram emas," jelas Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4 Februari 2026).
Mantan Direktur P2 Bea Cukai Ditangkap di Lampung
Dalam operasi tersebut, KPK menahan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Rizal. Menariknya, penangkapan dilakukan di Lampung, tidak lama setelah yang bersangkutan dilantik menjadi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJBC Sumatera Bagian Barat pada 28 Januari 2026.
Artikel Terkait
KPK Gelar OTT di Jakarta & Banjarmasin: Kasus, Lokasi, dan Perkembangan Terbaru
Analisis Hukum: Alasan Kesehatan Jokowi vs Penampilan di PSI dan Tradisi The King Can Do No Wrong
Polisi Gerebek Markas Judi Online Kamboja di Palembang, 2 Pelaku Diamankan
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji