Liu Xiaodong, Otak Pencurian Emas 774 Kg di Ketapang, Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kasus besar tambang emas ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat, yang sempat menghebohkan publik pada 2024 akhirnya memasuki tahap baru. Liu Xiaodong, warga negara asing (WNA) China yang diduga sebagai otak kejahatan pencurian emas hampir 1 ton, telah resmi dilimpahkan berkasnya dari Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Ketapang untuk segera diadili.
Dijerat Pasal Berlapis dengan Ancaman Hukuman Berat
Kejaksaan Negeri Ketapang telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti pada Selasa, 3 Februari 2026. Liu Xiaodong dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan KUHP baru, yakni Pasal 447 tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 306 tentang penyalahgunaan bahan peledak. Kedua pasal ini mengancamnya dengan hukuman total yang bisa mencapai 22 tahun penjara.
Tersangka tiba di Bandara Ketapang dengan tangan diborgol dan kini dititipkan di Lapas setempat, menunggu jadwal persidangan.
Kerugian Negara Capai Rp 1,02 Triliun dan Pembongkaran Fakta Baru
Kuasa hukum PT Sultan Rafli Mandiri (SRM), Cahyo Galang Satrio, menyatakan kasus ini membuka tabir kejahatan terstruktur. Liu Xiaodong diduga sebagai otak perampasan tambang dan pencurian emas yang merugikan negara hingga Rp 1,02 triliun.
Lebih mengejutkan, terungkap bahwa Yu Hao, karyawan PT SRM yang telah divonis 3,5 tahun penjara atas kasus pencurian emas 774 kg, diduga kuat hanyalah korban dan kambing hitam dari operasi yang dikendalikan Liu Xiaodong dan komplotannya. Pihak kuasa hukum berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk membebaskan Yu Hao.
Artikel Terkait
Klarifikasi TNI Soal Video Viral Anies Baswedan Bertemu Intel di Karanganyar: Pertemuan Tak Disengaja
Riza Chalid: Profil, Kasus Korupsi Pertamina, dan Status Buronan Interpol
Jetour T2 Terbakar di Tol Jagorawi: Penyebab, Investigasi, dan Fakta SUV Bensin Turbo
Hasil Investigasi Polda Metro: Bhabinkamtibmas Tak Terbukti Aniaya Penjual Es Gabus