Menurutnya, saat itu rekomendasi IMF menyebabkan penutupan perusahaan Dirgantara Indonesia, penghentian bantuan sosial, dan melemahnya daya beli masyarakat. Inilah awal dari industrialisasi bunga kredit yang meningkat dan mengakibatkan kebangkrutan hampir semua pengusaha.
Bahlil berpendapat bahwa IMF seharusnya memberikan saran-saran yang berguna bagi negara yang sedang mengalami kegagalan, bukan kepada Indonesia.
Pada Minggu (25/6/2023) lalu, secara mengejutkan, IMF melalui IMF Executive Board Concludes 2023 Article IV Consultation with Indonesia meminta Presiden Jokowi untuk mempertimbangkan pelonggaran pembatasan ekspor nikel dan komoditas lainnya.
Dalam laporan tersebut, IMF sebenarnya menyambut baik ambisi Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dalam ekspor mineral dan menarik investasi asing melalui kebijakan larangan ekspor tersebut.
IMF juga mendukung langkah Indonesia dalam memfasilitasi transfer keterampilan dan teknologi. Namun, mereka mencatat bahwa kebijakan harus didasarkan pada analisis biaya-manfaat yang lebih lanjut dan dirancang untuk meminimalkan dampak lintas batas.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Dirut KCIC soal Utang Whoosh: Kita Serahkan ke Danantara
Impor Barang Bekas ke RI Meledak, dari 7 Ton jadi 3.600 Ton
Harga BBM Dex Series Naik Lagi per 1 November 2025
Makin Pede! Menkeu Purbaya Pamer Topi “8%”