Menyadari hal ini, Kementerian Pertanian melalui Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian bersama Pemerintah Daerah terus berupaya meningkatkan perlindungan Lahan.
Direktur Jenderal PSP Kementan, Ali Jamil mengatakan, di tahun 2023 ini, Ditjen PSP telah memfasilitasi perlindungan lahan dengan menetapkan 204.794 hektar di 10 kabupaten, termasuk Nagan Raya, Aceh Tamiang, Pidie Jaya, Boalemo, Gorontalo Utara, Pohuwato, Landak, Sanggau, Malaka, dan Konawe.
"Kami memfasilitasi dan mendorong dengan terbitnya SK/Peraturan Bupati dalam bentuk Rekomendasi Perlindungan LP2B 2023," tambahnya.
Dengan rincian 126.069 Ha ditetapkan sebagai LP2B dan 78.725 Ha sebagai LCP2B dari target total 31 kabupaten di 12 provinsi seluas 415.185 hektar, penetapan 204.794 hektar lahan baru mampu memperkuat kegiatan perlindungan lahan yang ada. "Masih ada 21 Kabupaten yang ditargetkan selesai Desember 2023 ini," tambahnya.
Langkah berikutnya adalah membangun database alih fungsi lahan pertanian yang terintegrasi dalam sistem informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan.
"Karenanya, diperlukan pengumpulan data secara periodik untuk memonitor aktivitas yang berpotensi menyebabkan alih fungsi lahan pertanian, terutama di wilayah sentra produksi pangan," tambahnya.
Selain itu, perlu penguatan SDM dan kelembagaan di tingkat Pusat dan Daerah agar UU No.41/2009 dapat diterapkan secara efektif. Termasuk melibatkan review substansi dan pelaksanaan UU 41/2009, yang telah dimasukkan dalam Prolegtan 2024.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianmassa.id
Artikel Terkait
Mundur Massal Pimpinan OJK & Dirut BEI: Penyebab, Dampak ke Pasar Modal, dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Strategi Hedge Fund Global
Restrukturisasi Utang Kereta Cepat Whoosh (KCJB): Solusi, Pembahasan, dan Dampaknya
Dirut KCIC soal Utang Whoosh: Kita Serahkan ke Danantara