SAWITKU- Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) menambah 17 lokasi penyerahan terkait perdagangan pasar fisik CPO melalui Bursa.
Penambahan 17 lokasi penyerahan ini merupakan upaya ICDX untuk memperluas layanan serta mendekatkan lokasi penyerahan dengan lokasi perkebunan kelapa sawit.
Penambahan 17 lokasi penyerahan CPO ini meliputi Teluk Bayur, Panjang Lampung, Talang Dukuh Jambi, Boom Baru Palembang, Kijing Pontianak, Bagendang Sampit, Pulau Baai Bengkulu, Meulaboh Aceh, Bumiharjo Pangkalan Bun, Trisakti Banjarmasin, Semayang Balikpapan, Maloy Kutai Timur, Mamuju, Manokwari, Bintuni, Jayapura, dan Merauke.
Baca Juga: Greenpeace : Tanam Jagung di Polybag Bisa di Lahan Parkir Kementan, Tak Perlu Food Estate
Direktur Indonesia ICDX Yugieandy menjelaskan, pemilihan lokasi tersebut merupakan masukan dari para pelaku yang kemudian dilakukan pembahasan oleh Komite dan menjadi masukan kepada Bursa CPO.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebagai regulator dalam bursa CPO juga telah menerbitkan persetujuan untuk penambahan lokasi penyerahan ini.
“Dengan adanya penambahan, lokasi penyerahan menjadi 19 lokasi setelah sebelumnya terdapat di Belawan dan Dumai,” ungkap Yugieandy dalam keterangan pers, Sabtu 23 Desember 2023.
Baca Juga: Bulog Sudah Terapkan AI untuk Produk Pangan
Yugieandy menambahkan, pertimbangan terkait adanya penambahan lokasi penyerahan ini adalah dalam memberikan kemudahan kepada para pelaku kelapa sawit.
Mengingat, perkebunan kelapa sawit banyak tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.
Selain melakukan penambahan lokasi penyerahan, ICDX saat ini juga terus melakukan sosialisasi terkait Bursa CPO ke sentra-sentra industri kelapa sawit di berbagai wilayah di Indonesia.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sawitku.id
Artikel Terkait
WOW! Harta Kekayaan Sri Mulyani Setiap Tahun Naik Belasan Miliar, Disalahkan Karena Apa-Apa Kena Pajak
Anggaran IKN Bengkak 10 Kali Lipat? Pengamat Prediksi Kehancuran Ekonomi Indonesia!
Fahri Hamzah Usul Pajak Rumah Tapak Dinaikkan, Amarah Publik Meledak: Bapak Pindah Kuburan Aja!
Kebijakan PPATK Gerus Kepercayaan Masyarakat Terhadap Perbankan