Influencer Kripto Timothy Ronald Dilaporkan ke Polda atas Dugaan Penipuan Trading Miliaran Rupiah
Polda Metro Jaya kini sedang menyelidiki laporan dugaan penipuan trading aset kripto yang melibatkan nama influencer keuangan digital Timothy Ronald. Laporan dari seorang warga berinisial Y ini telah resmi diterima dan sedang dalam proses penyelidikan awal.
Konfirmasi Resmi dari Polda Metro Jaya
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, membenarkan penerimaan laporan tersebut. "Benar, terdapat laporan terkait dugaan penipuan kripto. Saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan awal," ujar Budi pada Senin, 12 Januari 2026.
Budi menambahkan bahwa penyidik akan segera memanggil pelapor untuk dimintai keterangan lengkap. Proses klarifikasi terhadap terlapor dan pemeriksaan barang bukti yang diserahkan juga akan segera dilakukan.
Mengungkap Modus Penipuan Trading Kripto
Kasus ini pertama kali diungkap oleh akun Instagram @cryptoholic.idn. Akun tersebut menyebut bahwa Timothy Ronald, pendiri Akademi Crypto, bersama seorang trader bernama Kalimasada, dilaporkan atas dugaan penipuan.
Menurut unggahan tersebut, modusnya berawal dari sinyal trading yang diberikan di grup Discord Akademi Crypto pada Januari 2024. Para korban diiming-imingi keuntungan fantastis 300-500% untuk membeli koin Manta.
Dana total sekitar Rp 3 miliar berhasil dikumpulkan dari para korban. Sayangnya, alih-alih profit, harga koin Manta justru anjlok dan menyebabkan kerugian portofolio korban hingga sekitar 90%.
Artikel Terkait
KPK Ungkap Travel Haji Ragu Kembalikan Uang Korupsi Kuota, Baru Rp100 Miliar Disetor
Rizki Abdul Rahman Wahid, Pelapor Pandji: Jejak Politik, Kaitan Gibran, dan Relasi PMII
Agus Pambagio Sebut DNA Pegawai Pajak Rampok: Analisis OTT KPK & Dampak ke Penerimaan Negara
KPK Ungkap Korupsi Kuota Haji: Jokowi Disebut, Yaqut Jadi Tersangka