Baca Juga: Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla Menyatakan Dukungannya Terhadap Anies Baswedan
Direktur Sistem dan Strategi Prasarana Permukiman Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pandu Gunadi Atmosukarto yang turut hadir menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang Detil Rencana Induk Nusantara, tahapan perpindahan PNS ke Nusantara berada pada Tahap I (Pembangunan Nusaantara 2022-2024) dan Tahap II (Pembangunan Nusantara 2025-2029).
Secara lebih rinci, Tahap I berfokus pada pembangunan kantor pemerintahan dan perumahan pegawai negeri sipil dan TNI/Polri, serta seluruh infrastruktur lingkungan, fasilitas umum, dan fasilitas sosial.
Relokasi PNS dan TNI/Polri dimulai pada Tahap I dan berlanjut pada Tahap II, dimana prosesnya diharapkan selesai dalam jangka waktu tersebut.
Lebih lanjut, Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi Otoritas IKN Agung Wicaksono menjelaskan, terdapat 12 sektor fundamental yang diidentifikasi untuk pengembangan proyek di Nusantara, yaitu energi terbarukan, jaringan telekomunikasi, transportasi, perumahan, pengolahan air, pengelolaan limbah, infrastruktur teknologi, infrastruktur komersial, fasilitas kesehatan, fasilitas sosial dan umum, fasilitas pendidikan, dan kawasan industri hijau.
Untuk pengembangan proyek Nusantara, terdapat enam potensi skema pembiayaan baik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun dari pihak swasta.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bisnispekanbaru.com
Artikel Terkait
Mundur Massal Pimpinan OJK & Dirut BEI: Penyebab, Dampak ke Pasar Modal, dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Strategi Hedge Fund Global
Restrukturisasi Utang Kereta Cepat Whoosh (KCJB): Solusi, Pembahasan, dan Dampaknya
Dirut KCIC soal Utang Whoosh: Kita Serahkan ke Danantara