Rinciannnya, realisasi untuk WP Badan sebanyak 30.210 SPT, WP Orang Pribadi Karyawan sebanyak 274.092 SPT, dan WP Orang Pribadi Non Karyawan sebanyak 51.033 SPT.
Pihaknya menyampaikan, hasil penegakan hukum (law enforcement) berupa pemeriksaan dan penagihan pajak telah memberikan kontribusi pada penerimaan Kanwil DJP Bali.
Realisasi penerimaan pajak dari pemeriksaan dan penagihan pajak s.d. 19 Desember 2023 mencapai sebesar Rp362,3 miliar, yang terdiri dari pemeriksaan Rp211,9 miliar dan penagihan sebesar Rp150,4 miliar.
Baca Juga: Laptop Advan Pixelwar dan Workplus Sabet Penghargaan Selular Award 2023, Ini Spesifikasinya
Pada bagian lain, Kanwil DJP Bali hingga 18 Desember 2023 telah melakukan upaya kegiatan penagihan dalam bentuk menerbitkan 49.066 surat teguran, menerbitkan 12.045 surat paksa, melakukan 720 kegiatan penyitaan dan 554 kegiatan pemblokiran serta melakukan 174 kegiatan penjualan barang sitaan.
Berdasar realisasi kegiatan, telah menghasilkan penerimaan pajak sebesar Rp150,4 miliar atau 111,92% dari target penagihan sebesar Rp134,3 miliar.
Selain itu, Kanwil DJP Bali juga melaksanakan pemeriksaan bukti permulaan terhadap 40 WP, dengan rincian terdapat 26 WP yang sedang ditindaklanjuti dan 14 WP selesai ditindaklanjuti dimana 1 WP dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Royal Creative Market Ubud Disemarakkan Produk 11 UMKM Mitra Binaan Pertamina Patra Niaga
Kegiatan penyidikan dilakukan terdapat 7 WP, dimana 5 WP sedang dalam proses penyidikan dan 2 WP sudah divonis dengan putusan PN, untuk tersangka 1 berupa kurungan penjara 2 tahun dengan denda Rp2.185.460.140 dan subsidair Sita/Lelang Aset dan kurungan 3 bulan.
Tersangka 2 berupa kurungan penjara 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp360.876.274 dan Sita/Lelang Aset subsidair kurungan 2 bulan.
”Progress kegiatan pemadanan NIK menjadi NPWP per 27 Desember 2023 telah tercapai sebanyak 1.020.852 NPWP Valid atau 82,01% dari 1.244.728 NPWP terdaftar di Bali,” ujar Nurbaeti Munawaroh.
Baca Juga: 3.000 Penumpang Kapal Pesiar Oceania Nautica dan Norwegian Jewel Rayakan Tahun Baru di Bali
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/PMK.03/2023 perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 yaitu terkait implementasi penggunaan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai NPWP sesuai amanat UU HPP, format lama NPWP masih dapat digunakan s.d 30 Juni 2024.
Terhitung 1 Juli 2024, nantinya seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP akan menggunakan NPWP dengan format baru.
Ditegaskan, seluruh Wajib Pajak diminta dapat melakukan pemutakhiran profil perpajakan berupa validasi NIK melalui laman pajak (https://www.pajak.go.id).
Baca Juga: Fintech P2P Lending Permudah Pelaku UMKM Dapatkan Modal Usaha Karena Tanpa Agunan
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: baliwara.com
Artikel Terkait
Dirut KCIC soal Utang Whoosh: Kita Serahkan ke Danantara
Impor Barang Bekas ke RI Meledak, dari 7 Ton jadi 3.600 Ton
Harga BBM Dex Series Naik Lagi per 1 November 2025
Makin Pede! Menkeu Purbaya Pamer Topi “8%”