PP Energi Selesaikan Divestasi Saham Unit Energi Terbarukan Kepada Salim Group

- Sabtu, 06 Januari 2024 | 12:00 WIB
PP Energi Selesaikan Divestasi Saham Unit Energi Terbarukan Kepada Salim Group

BISNIS PEKANBARU - PP Energi, anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara Pembangunan Perumahan (PTPP).

PP Energi berhasil menyelesaikan divestasi sahamnya di Inpola Meka Energi kepada Energi Infranusantara senilai Rp 45,17 miliar (USD 2,91 juta). dari Inggris.

“Transaksi ini merupakan bagian dari restrukturisasi keuangan perseroan melalui divestasi beberapa portofolio bisnis,” kata Bakhtiyar Efendi, Sekretaris Perusahaan PTPP, Jumat, 5 Januari 2024.

Baca Juga: Pemerintah Militer Myanmar Memberi Amnesti Kepada Lebih Dari 9 Ribu Tahanan

Transaksi tersebut terjadi pada akhir Desember lalu di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Imbas dari transaksi tersebut membuat PP Energi melepas kepemilikannya sebesar 38,77 persen atau setara 496.645 saham Inpola Meka Energi dengan nilai divestasi Rp 45,17 miliar kepada Energi Infranusantara.

Energi Infranusantara adalah investor sektor energi terbarukan dengan pengalaman lebih dari 11 tahun di Indonesia.


Halaman:

Komentar