NARASIBARU.COM - Inilah kabar terbaru soal aksi penendangan yang dilakukan oleh pelatih renang bernama Jaimas Simaremare terhadap seorang guru olahraga wanita.
Pelaku menendang bagian vital korban, Asliani Siregar di kolam renang Sabty Garden, Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Korban pun sampai pingsan hingga tercebur ke kolam renang usai ditendang oleh Jaimas.
Kini, Jaimas pun diringkus dan ditetapkan tersangka oleh Polres Asahan.
Jaimas pun mengakui perbuatannya dan telah menyesalinya.
Kasatreskrim Polres Asahan, AKP Rianto menuturkan, tersangka kooperatif dalam menjalani proses pemeriksaan.
"Tersangka menghadiri undangan kami diperiksa sebagai saksi. Dia kooperatif dan mengakui perbuatannya," kata Rianto, Selasa (6/8/2024).
Mengutip Tribun Medan, Jaimas kini disangkakan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman dua tahun penjara.
"Tersangka kami sangkakan dengan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Tersangka terancam hukuman penjara dua tahun delapan bulan," jelas Rianto.
Disinggung soal restorative justice (RJ), Rianto menyerahkan kepada kedua belah pihak.
"Kalau untuk RJ, itu ada di pihak keduanya. Kami (Polres Asahan) hanya memfasilitasi RJ keduanya," kata Rianto.
Sementara itu, suami korban, Habib mengatakan, pihaknya sudah memaafkan pelaku.
Namun, ia berharap proses hukum tetap berjalan.
"Saya sudah memaafkan pelaku. Namun, saya berharap, proses hukum tetap berjalan," ungkap Habib.
Kepada Tribun-Medan.com, Habib menuturkan bahwa perbuatan tersangka kepada istrinya tak bisa ditoleransi.
"Istri saya sampai saat ini masih dirawat," katanya.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!