Baca Juga: Bertekad Jadikan Indonesia Negara Maju, Prabowo Sudah Miliki Strategi Transformasi Bangsa
Dari sisi pembiayaan, Winang menyoroti perlunya dukungan skema yang memfasilitasi kemampuan bank untuk menyalurkan pembiayaan. Dia merinci bahwa skema suku bunga berjenjang bisa berarti bahwa setelah melewati periode tertentu, suku bunga dapat dinaikkan secara bertahap. Winang mengusulkan kenaikan bertahap dilakukan dalam jangka waktu 10 tahun.
“Secara historis, kami melihat bahwa dalam jangka waktu 10 tahun, kondisi perekonomian nasabah KPR sudah meningkat dibandingkan pada saat pertama kali mengambil KPR,” kata Winang.
Usulan skema KPR 35 tahun saat ini masih dalam tahap kajian oleh Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan (DJPI) Kementerian PUPR. Skema ini diadopsi dari skema KPR di Jepang yang terbukti sukses dengan sistem perumahannya.
Rencana skema KPR 35 tahun juga merupakan langkah Pemerintah secara bertahap menuju zero backlog pada tahun 2045. Hingga tahun 2021, angka backlog di Indonesia masih mencapai 12,71 juta unit. (*)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jambione.com
Artikel Terkait
Mundur Massal Pimpinan OJK & Dirut BEI: Penyebab, Dampak ke Pasar Modal, dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Strategi Hedge Fund Global
Restrukturisasi Utang Kereta Cepat Whoosh (KCJB): Solusi, Pembahasan, dan Dampaknya
Dirut KCIC soal Utang Whoosh: Kita Serahkan ke Danantara