Pertama di Indonesia, Pemprov Jateng Buka Layanan Bantuan Hukum Gratis bagi UMK, Ini Syarat dan Ketentuannya

- Jumat, 12 Januari 2024 | 21:30 WIB
Pertama di Indonesia, Pemprov Jateng Buka Layanan Bantuan Hukum Gratis bagi UMK, Ini Syarat dan Ketentuannya

Hal itu terwujud atas kerja sama Dinkop UKM Jateng, dengan Lembaga Penyuluhan Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LPKBHI) UIN Walisongo, Semarang.

Baca Juga: Pasar Otomotif Indonesia Diramaikan Brand Baru, BYD Bakal Hadir di Indonesia 18 Januari 2024

Ia menjelaskan, program dari Kemenkop seharusnya berjalan pada Maret 2024.

Namun, di Jateng pihaknya berkomitmen memberikan dukungan penuh untuk pendirian LBH bagi UMK, mulai dari Januari 2024.

“Dari seluruh provinsi atau daerah di Indonesia, kami adalah yang pertama kali memberikan bantuan hukum untuk UMKM di Jawa Tengah,” ungkap Eddy.

Baca Juga: Perdagangan Rokok Ilegal dan Barang Kejahatan Siber Dibongkar Polda Riau, Nilainya Capai Miliaran Rupiah

Hal itu diungkap Eddy saat meresmikan kantor Lembaga Bantuan Hukum UMK di kompleks perkantoran Dinkop UKM Jateng, Jalan Sisingamangaraja 3A Semarang, Jumat 12 Januari 2024.

Dikatakannya, fasilitas tersebut bisa dimanfaatkan seluruh UMK untuk berkonsultasi hukum, mediasi, penyuluhan hukum, penyusunan dokumen hukum, hingga pendampingan di pengadilan.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: senangsenang.id


Halaman:

Komentar

Terpopuler