NARASIBARU.COM - Mobil Toyota Fortuner sebuah kendaraan tangguh yang menjadi pilihan banyak orang.
Toyota Fortuner sebagai kendaraan impian, lalu timbul pertanyaan mengenai besaran pajak.
Berikut ini daftar pajak mobil Toyota Fortuner dari tahun 2004 hingga tahun 2010 yang harus kamu ketahui di bawah ini.
Baca Juga: Kenaikan Pajak Hiburan Melambung Tinggi, Pengusaha Menjerit!
Pajak Mobil Fortuner 2004
Fortuner 2.5 MT: Rp2.730.000 juta
Artikel Terkait
Dirut KCIC soal Utang Whoosh: Kita Serahkan ke Danantara
Impor Barang Bekas ke RI Meledak, dari 7 Ton jadi 3.600 Ton
Harga BBM Dex Series Naik Lagi per 1 November 2025
Makin Pede! Menkeu Purbaya Pamer Topi “8%”