NARASIBARU.COM - Awas, jangan sampai jadi korban. Penipuan bermodus undian berhadiah mengatasnamakan BNI meresahkan masyarakat.
Pengguna media sosial pun menjadi sasaran empuk para pelaku kejahatan ini.
Pelaku dengan sengaja menyebarkan link website phising untuk menjaring korban.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memastikan sebaran link tersebut merupakan penipuan dan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada.
Direktur Network & Services BNI Ronny Venir mengungkapkan, belakangan ini makin santer informasi mengenai program undian palsu mengatasnamakan BNI yang tersebar di media sosial dengan tagline 'Gebyar Undian Berhadiah'.
“Kami menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati. Kami pastikan itu adalah penipuan. Kami tidak memiliki program undian berhadiah yang sedang berlangsung,” kata Ronny dalam siaran pers yang diterima pada Senin 22 Januari 2024.
Ronny menjelaskan, modus penipuan yang dilakukan pelaku adalah dengan membuat akun palsu mengatasnamakan BNI di Facebook dan membuat postingan dengan narasi 'Gebyar Undian Berhadiah' dari BNI.
Dari postingan tersebut, calon korban diarahkan untuk mengklik website phishing.
Dari link tersebut, pelaku meminta calon korban untuk mengisi nomor handphone, kredensial kartu debit seperti nomor kartu, expired date, kode CVV, hingga total saldo di rekening, kemudian diakhiri dengan form pengisian kode OTP.
Hal inilah yang dapat menyebabkan kerugian finansial bagi siapa saja yang mengisinya.
Tak hanya itu, akun palsu yang mengatasnamakan BNI tersebut membuat postingan dengan mengambil konten terbaru dari akun resmi BNI kemudian menyelipkan narasi adanya 'Gebyar Undian Berhadiah' yang mengarah pada website phishing.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: senangsenang.id
Artikel Terkait
MIRIS! Nasib Pengusaha Alsintan Korban Janji Manis Jokowi Pada 2015, Kini Asetnya Disita Karena Tak Kuat Lunasi Pajak
Saham Grup Mahaka Milik Erick Thohir Melejit
Kekayaan Fantastis Menko Polkam Baru, Djamari Chaniago Punya Kapal Laut hingga Harley Davidson!
DPR Sentil Menkeu Purbaya: Kebijakan Rp200 Triliun Cuma Jadi Beban Bank & Rugikan Rakyat!