BISNIS PEKANBARU - Hakim Delaware memutuskan pada hari Selasa (30/1), jika Elon Musk tidak berhak atas paket kompensasi penting yang diberikan oleh dewan direksi Tesla yang berpotensi bernilai lebih dari USD 55 miliar.
Keputusan Kanselir Kathaleen St. Jude McCormick muncul lebih dari lima tahun setelah gugatan pemegang saham menargetkan CEO Tesla Musk dan direktur perusahaan.
Mereka dituduh melanggar kewajiban mereka terhadap pembuat kendaraan listrik dan panel surya, sehingga mengakibatkan pemborosan aset perusahaan dan pengayaan yang tidak adil bagi Musk.
Pengacara pemegang saham berpendapat bahwa paket kompensasi harus dibatalkan karena didikte oleh Musk dan merupakan hasil negosiasi palsu dengan direktur yang tidak independen darinya.
Mereka juga mengatakan bahwa hal itu disetujui oleh pemegang saham yang diberikan pengungkapan yang menyesatkan dan tidak lengkap dalam pernyataan proksi.
Pengacara pembela membantah bahwa rencana pembayaran tersebut dinegosiasikan secara adil oleh komite kompensasi yang anggotanya independen, berisi tonggak kinerja yang sangat tinggi sehingga mereka diejek oleh beberapa investor Wall Street, dan diberkati oleh suara pemegang saham yang bahkan tidak diwajibkan berdasarkan undang-undang Delaware.
Baca Juga: PT Charoen Pokphand Indonesia Buka Lowongan Kerja Untuk Lulusan S1, Begini Syarat dan Cara Melamar
Mereka juga berpendapat bahwa Musk bukan pemegang saham pengendali karena ia memiliki kurang dari sepertiga saham perusahaan saat itu.
Pengacara Musk dan terdakwa Tesla lainnya tidak segera menanggapi email yang meminta komentar.
Namun Musk bereaksi terhadap keputusan X, platform media sosial yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter miliknya, dengan menawarkan nasihat bisnis.
Baca Juga: Biden Menyebut Trump Sebagai Pecundang Saat Kunjungan ke Florida
“Jangan pernah memasukkan perusahaan Anda ke negara bagian Delaware,” katanya.
Dia kemudian menambahkan, “Saya merekomendasikan untuk mendirikan perusahaan di Nevada atau Texas jika Anda lebih suka pemegang saham yang memutuskan.”
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bisnispekanbaru.com
Artikel Terkait
Utang Luar Negeri Naik 8,2 Persen, Tembus Rp7.040 Triliun pada April 2025
Luhut Akui 4 Pulau di Singkil Aceh Sudah Dilirik Investor Buat Bangun Resort
Sri Mulyani Ultimatum Pejabat Baru: Bereskan Coretax Biar Rakyat Gak Ngerasa Dibohongi Pajak!
INFO! Bandara Kertajati Peninggalan Jokowi Terus Merugi, Nombok Rp 60 Miliar Setiap Tahun