Dokumen publik hasil penilikan Sarbi Sertifikasi juga turut menyoroti dampak aktivitas pembukaan lahan oleh perusahaan terhadap laju erosi, sedimentasi, debit limpahan, dan kualitas air. Satu di antaranya mereka menemukan parameter Total Suspended Solid (TSS) pada inlet Sungai Gitan Sektor Sepaku—bagian dari WP-KIPP Ibu Kota Nusantara—sebesar 70 miligram per liter atau melibihi baku mutu. Adapun baku mutu maksimum TSS yakni 50 miligram per liter.
Direktur PT Itci Hutani Manunggal Arif Fadilah menjelaskan ihwal perusahaannya yang masih melakukan aktivitas pemanenan di kawasan inti Ibu Kota Nusantara. Kata dia, izin pemanfaatan hutan tanaman yang dimiliki perusahaan masih berlaku di ibu kota. “Sebagian areal pemanfaatan hutan tanaman PT Itci Hutani Manunggal ada yang addendum untuk mendukung pembangunan IKN,” kata Arif ketika dikonfirmasi pada Jumat, 8 Maret 2024.
Adapun aset tanaman yang masuk dalam kawasan IKN tercatat masih dimiliki oleh perusahaan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga disebut telah memberi persetujuan untuk pemanfaatan aset tanaman sebagai bagian dari kepastian hukum berinvestasi. Khusus di wilayah inti atau WP-KIPP, perusahaan mengaku tidak melakukan pemanenan aset sama sekali sebagai bentuk dukungan atas kelancaran pembangunan ibu kota.
Sehingga Arif membantah perusahaannya melakukan pemanenan atau penebangan yang mengakibatkan terbukanya lahan seluas 921 hektare di areal WP-KIPP. Dia turut menepis tuduhan sebagai biang rusaknya sejumlah wilayah DAS di Kecamatan Sepaku. Mereka berdalih, aktivitas pemanenan hanya dilakukan di luar areal WP-KIPP. “Dan segera melakukan replanting yang bertujuan mencegah terjadinya areal terbuka.”
Deputi Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita Ibu Kota Nusantara Myrna Asnawati Safitri menyebut areal bekas Hutan Tanaman Industri (HTI) di kawasan WP-KIPP telah dilepas dari kawasan hutan pada 2022. Kemudian aktivitas penebangan hanya diperuntukkan untuk pembangunan ibu kota. “Tahun lalu ada kesepakatan bahwa aktivitas penerbangan perusahaan HTI di areal tersebut tidak dilakukan lagi,” ucap Myrna.
Namun dia membenarkan pada September 2022, PT Itci Hutani Manunggal menerima addendum berupa penerbitan persetujuan pemanfaatan aset tegakan di areal bekas izin mereka sampai 2027. Namun pemanfaatan itu berada di kawasan budidaya dan bukan di wilayah peruntukan ruang terbuka hijau. Itu pun korporasi memiliki kewajiban untuk melakukan penenaman kembali selepas penebangan di areal budi daya.
Sumber: tempo
Artikel Terkait
Harga BBM Dex Series Naik Lagi per 1 November 2025
Makin Pede! Menkeu Purbaya Pamer Topi “8%”
Mantan Menteri ESDM Kupas Konspirasi di Balik Polemik Freeport
Luhut Akui Proyek Whoosh Bermasalah Sejak Awal: Saya Terima Sudah Busuk Itu Barang