NARASIBARU.COM - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai bersurat kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menyampaikan usulan pencabutan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai persyaratan kerja.
Kementerian HAM menilai persyaratan SKCK merugikan para mantan narapidana yang hendak mencari pekerjaan.
“Surat ini tadi sudah dikirimkan ke Mabes Polri. Saya berharap surat ini mendapat respons positif dari Kapolri,” kata Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM Nicholay Aprilindo, di kantornya, pada Jumat, 21 Maret 2025.
Adapun hal yang mendasari usulan pencabutan SKCK ini, kata Nicholay, adalah fenomena residivis yang mendekam di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).
Hal itu terungkap saat Nicholay melakukan kunjungan ke sejumlah lapas dan rutan di Nusa Tenggara Timur, Jawa Barat, dan Daerah Khusus Jakarta.
Nicholay mengatakan, para residivis itu memilih untuk menetap di lapas dan rutan.
Alasannya, selepas mereka menyelesaikan masa hukuman, para mantan napi itu akan dihadapkan dengan kesulitan saat hendak melamar pekerjaan.
“Setiap mereka mencari pekerjaan terbebani dengan SKCK yang dipersyaratkan oleh perusahaan-perusahaan atau tempat yang ingin mereka bekerja,” ujar Nicholay.
Atas kesulitan itu, kata Nicholay, para mantan napi justru memilih melakukan kejahatan agar kembali menjadi warga binaan.
Sebab bagi mereka, hidup di dalam lapas dan rutan lebih terjamin.
“Walaupun makanan seadanya dan segala sesuatu yang mereka inginkan mereka dapatkan di dalam lapas atau rutan itu.”
Menurut Nicholay, para mantan napi itu seolah-olah dihukum seumur hidup dan tidak mendepatkan kesempatan untuk memperbaiki hidupnya.
Nicholay menyatakan, seorang napi yang telah dibebaskan berarti telah memenuhi syarat untuk mendapatkan pekerjaan yang baik.
“Padahal mereka sudah berkelakuan baik ketika dinyatakan selesai menjalani hukuman,“ tutur Nicholay.
Nicholay mengatakan, dirinya mengadukannya temuan tersebut kepada Menteri HAM Natalius Pigai untuk mengambil langkah konkret untuk meminta kepada kepolisian agar menghapus SKCK.
Adapun surat tersebut telah dikirimkan pada Jumat, 21 Maret 2025 ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.
Ia mengatakan, Kementerian HAM akan memberikan waktu sekitar satu bulan kepada Kapolri untuk merespons usulan penghapusan SKCK itu.
Apabila kepolisian tidak mengindahkan usulan mereka, kata Nicholay, Kementerian HAM akan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan membuat draf pembentukan Peraturan Kementerian.
“SKCK ini saya sebutkan tadi, ini sangat-sangat tidak bermanfaat untuk orang-orang atau masyarakat-masyarakat,” ujar Nicholay.
Sumber: Tempo
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Harga BBM Dex Series Naik Lagi per 1 November 2025
Makin Pede! Menkeu Purbaya Pamer Topi “8%”
Mantan Menteri ESDM Kupas Konspirasi di Balik Polemik Freeport
Luhut Akui Proyek Whoosh Bermasalah Sejak Awal: Saya Terima Sudah Busuk Itu Barang