Belum lagi, kata Deni, ada subsidi lain-lain, seperti untuk kesehatan dan pendidikan. “Itu bisa kita lakukan pengurangan (subsidi) kalau mau melakukan kebijakan utangnya zero. Siap enggak konsekuensinya? Tidak ada subsidi, kemudian juga anggaran kesehatan dikurangi, itu yang perlu kita pertimbangkan,” tutur Deni.
Hingga 30 April 2023 lalu, Kemenkeu mencatat posisi utang mencapai Rp 7.849,89 triliun dengan rasio 38,15 persen dari Produk Domestik Bruto atau PDB. Posisi utang tersebut turun dibandingkan dengan periode akhir Maret 2023 yang mencapai Rp 7.879,07 triliun.
Rasio utang pemerintah terhadap PDB per akhir bulan April 2023 itu, berada di batas aman (jauh di bawah 60 persen PDB), sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
“Pemerintah melakukan pengelolaan utang secara baik dengan risiko yang terkendali, antara lain melalui komposisi yang optimal, baik terkait mata uang, suku bunga, maupun jatuh tempo,” tertulis dalam Buku APBN KiTA edisi Mei 2023.
Adapun komposisi utang pemerintah didominasi oleh utang domestik, yaitu 72,88 persen. Sementara berdasarkan instrumen, komposisi utang pemerintah mayoritas berupa Surat Berharga Negara atau SBN yang mencapai 89,26 persen.
Sumber: tempo
Artikel Terkait
Harga BBM Dex Series Naik Lagi per 1 November 2025
Makin Pede! Menkeu Purbaya Pamer Topi “8%”
Mantan Menteri ESDM Kupas Konspirasi di Balik Polemik Freeport
Luhut Akui Proyek Whoosh Bermasalah Sejak Awal: Saya Terima Sudah Busuk Itu Barang