“Dari tangan tersangka kami mengamankan ganja seberat 9 Kg," ujar AKP Emir, Kamis, 3 Juli 2025.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya peredaran narkoba. Tim kemudian melakukan pengamatan hingga mengidentifikasi dan mengamankan kedua pelaku.
Adapun ganja tersebut dikemas dalam bungkus berukuran kecil dan diperjualbelikan. Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Rizki Abdul Rahman Wahid, Pelapor Pandji: Jejak Politik, Kaitan Gibran, dan Relasi PMII
Agus Pambagio Sebut DNA Pegawai Pajak Rampok: Analisis OTT KPK & Dampak ke Penerimaan Negara
KPK Ungkap Korupsi Kuota Haji: Jokowi Disebut, Yaqut Jadi Tersangka
Alasan KPK Jerat Gus Yaqut Pasal Perkaya Diri, Bukan Suap: Analisis Hukum Kasus Korupsi Haji 2024