Ada Kebohongan di Balik Tewasnya Brigadir Nurhadi, Tersangkanya Bukan Orang Biasa, 2 Eks Kasat

- Sabtu, 05 Juli 2025 | 15:45 WIB
Ada Kebohongan di Balik Tewasnya Brigadir Nurhadi, Tersangkanya Bukan Orang Biasa, 2 Eks Kasat

Oleh karenanya, Polda NTB mendalami kasus tewasnya Brigadir Nurhadi secara hati-hati.


"Kita profesional dan kita lakukan ini secara hati-hati karena yang kita hadapi bukan orang biasa, mantan Kasat Narkoba dan mantan Kasat Reskrim," terang Syarif, dikutip dari TribunLombok.com.


Informasi tambahan, terhadap tiga tersangka dikenakan pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan juncto pasal 55, yaitu tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia serta kelainan.


Kronologi: dari pesta berujung petaka

Semua bermula saat korban bersama dua atasannya pergi bersama ke Gili Trawangan dengan tujuan liburan, pada 16 April 2025.


Kemudian ada dua wanita yang ikut bergabung, yaitu inisial P dan M.


Kelima orang itu berpesta bersama di sebuah villa.


"Dari penjelasannya yang satu mereka (tersangka dan korban) ke sana (Gili Trawangan) untuk happy-happy dan pesta," ucap Syarif, dikutip dari TribunLombok.com.



Belum diketahui secara pasti penyebab Brigadir Nurhadi dibunuh.


Namun sebelum kejadian, korban disebutkan merayu rekan wanita dari salah satu tersangka. 


Tidak lama kemudian Brigadir Nurhadi diberikan obat penenang.


Syarif menduga, telah terjadi penganiayaan dalam rentang waktu 20:00 WITA sampai 21:00 WITA.


"Sehingga space waktu ini patut diduga tempat terjadinya (pencekikan)," katanya.


Dugaan penganiayaan juga diperkuat hasil ekshumasi makam Brigadir Nurhadi, pada 1 Mei 2025, di tempat pemakaman umum (TPU) Peresak, Dusun Jejelok, Desa Sembung, Kecamatan Narmada, Lombok Barat.


Terdapat luka di bagian sekujur tubuh korban.



Syarif melanjutkan, meskipun ada tanda-tanda kekerasan, belum ditemukan video CCTV satu pun yang merekam aksi para tersangka.


Sehingga belum diketahui peran para tiga tersangka.


"Ini yang masih kami dalami, sampai hari ini kita belum dapatkan pengakuan," tegasnya Syarif.


Informasi tambahan, jasad Brigadir Nurhadi pertama kali ditemukan di kolam villa, pada pada 16 April 2025.


Awalnya, disebutkan korban tewas lantaran tenggelam berdasarkan kesaksian para tersangka.


Polda NTB lantas turun tangan dan berhasil menetapkan dua atasan Brigadir Nurhadi sebagai tersangka pada 18 Mei 2025.


Sumber: Tribunnews 


Halaman:

Komentar