Arti Pemulihan Nama Baik yang Diminta Jokowi atas Kasus Ijazah Palsu, Adakah Aturan Hukumnya?

- Minggu, 13 Juli 2025 | 21:05 WIB
Arti Pemulihan Nama Baik yang Diminta Jokowi atas Kasus Ijazah Palsu, Adakah Aturan Hukumnya?



NARASIBARU.COM  - Kuasa hukum Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara menyampaikan bahwa kliennya berharap nama baiknya dipulihkan buntut dari tudingan ijazah palsu yang resmi naik ke tahap penyidikan oleh Polda Metro Jaya.

“Dengan upaya hukum tersebut, Pak Jokowi mengharapkan nama baiknya dipulihkan dan keaslian ijazah dikukuhkan pengadilan,” kata Rivai saat dikonfirmasi, Minggu (13/7/2025).

Kasus tudingan ijazah palsu ini telah ramai dibahas dalam beberapa bulan terakhir. 

Menanggapi hal tersebut, pihak Jokowi selalu membantah isu yang beredar hingga pada akhirnya memutuskan untuk rencana pelaporan pencemaran nama baik serta penyebaran berita bohong.

Dengan masuknya kasus ini ke tahap penyidikan, aparat penegak hukum akan menelusuri lebih dalam siapa pihak yang menyebarkan tudingan tersebut dan apakah ada motif politik atau kepentingan lain di baliknya.

Sebenarnya apakah yang dimaksud dengan pemulihan nama baik?

Dikutip dari laman resmi peraturan.bpk.go.id, pemulihan nama baik telah diatur dalam Undang-Undang No.8  Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana Bab I Pasal I ayat 23.

Ayat tersebut berbunyi “Rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang undang ini. Pemulihan nama baik merupakan upaya untuk mengembalikan reputasi seseorang yang telah tercemar akibat perbuatan melawan hukum seperti pencemaran nama baik.”

Adapun mengenai hukuman atas tindakan pencemaran nama baik diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP pasal 310-321 Bab XVI tentang Penghinaan dikutip dari jdih.mahkamahagung.go.id.

Pasal 310 menjelaskan mengenai jumlah hukuman penjara dan denda yang didapat jika terbukti melakukan tindakan penghinaan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.

Pada ayat 1 disebutkan bahwa “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”


Pada ayat 2 hukuman yang didapat akan berbeda jika tindakan dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan secara umum.

Ayat tersebut berbunyi  “Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Ayat terakhir menjelaskan bahwa jika dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri maka tidak dianggap pencemaran.


Bunyi ayat 3 adalah “Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.”

Untuk keterangan lebih lengkap mengenai pasal-pasal berikutnya dapat diakses melalui laman resmi jdih.mahkamahagung.go.id.

Sumber: RMOL 

Komentar