NARASIBARU.COM -Konten kreator Saefudin alias Mahesa Al Bantani ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Mahesa ditangkap usai mengunggah konten yang diduga menyudutkan ulama asal Banten, KH. Matin Syarkowi.
Dalam salah satu unggahannya di media sosial, Mahesa menyerukan ajakan provokatif yang dinilai merendahkan martabat tokoh agama tersebut.
Dirkrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, membenarkan penahanan Mahesa.
“Iya, ditahan kasus UU ITE,” ujarnya dikutip, Minggu, 13 Juli 2025.
Selain dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap KH. Matin Syarkowi, Mahesa juga dilaporkan oleh Dewan Pengurus Pusat Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) atas tuduhan ancaman terhadap jurnalis.
Mahesa mengancam akan “menghantam wartawan dengan kamera” jika melakukan peliputan pada salah satu acara yang digelar 10 Mei lalu.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
SETARA Institute Sebut Presiden Prabowo Melanggar Undang-Undang, Publik Harus Menolak, Ini Penjelasannya!
Ungkit Skandal Buku Merah, Rismon Sebut Tito Karnavian Diduga 9 Kali Terima Duit Panas Rp8,1 M!
PK Ditolak, Silfester Matutina Tak Juga Serahkan Diri, Roy Suryo Murka: Segera Jadikan DPO!
Merasa Malu Wamenaker Dari Gerindra Kena OTT KPK, Prabowo: Mungkin Dia Khilaf