NARASIBARU.COM - Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) tak terima dengan hasil gelar perkara khusus Bareskrim Polri yang memutuskan menghentikan laporan kasus ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Wakil Ketua TPUA, Riza Fadillah menilai keputusan hasil gelar perkara khusus yang disampaikan Biro Wasidik Bareskrim Polri itu tidak sesuai dengan KUHAP dan Perkapolri.
Rizal secara khusus menyoroti poin dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) yang menyatakan salah satu dasar dihentikannya laporan TPUA soal ijazah palsu Jokowi karena data sekunder tidak bisa digunakan sebagai alat bukti.
"Perlu ditegaskan, bahwa KUHAP atau ketentuan pidana lainnya tidak mengenal diksi data primer atau data sekunder dalam pembuktian," kata Riza dalam keterangannya, Kamis (31/7/2025).
Sebagai aparat penegak hukum, Rizal menilai penyidik Bareskrim Polri seharusnya dapat membedakan barang bukti dan alat bukti.
Ia lantas menjelaskan soal perbedaan itu berdasar KUHAP.
"Barang bukti itu berupa benda sedangkan alat bukti jelas aturnya dalam KUHP. Pasal 184 KUHP menyatakan bahwa alat bukti adalah; 1. keterangan saksi 2. keterangan ahli 3. surat 4. petunjuk 5. keterangan terdakwa," bebernya.
"Dengan demikian apa yang diajukan pelapor sekurangnya telah memenuhi unsur alat bukti, kecuali ijazah milik Jokowi yang tidak ditunjukkan terlapor pada gelar perkara khusus," imbuh Rizal.
Karena itu, Rizal menegaskan TPUA keberatan atas keputusan Biro Wasidik Bareskrim Polri menghentikan laporan mereka soal ijazah palsu Jokowi.
"Selayaknya penyidik atau Biro Wassidik tidak menghentikan penyelidikan karena masih terbuka terus ke depan pembuktian lanjutan yang akan diberikan oleh pelapor/TPUA," ujarnya.
Tutup Laporan TPUA soal Ijazah Palsu Jokowi
Bareskrim Polri resmi menutup atau menghentikan penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi yang dilaporkan TPUA.
Keputusan ini diambil berdasar hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada 9 Juli 2025.
“Penghentian penyelidikan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tulis Kepala Biro Wasidik Bareskrim Polri Brigjen Sumarto dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor: 14657/ VII/ RES.7.5/2025/BARESKRIM tertanggal 25 Juli 2025 dikutip Suara.com, Rabu (30/7/2025).
Hasil gelar perkara khusus itu juga menyatakan bukti yang diajukan TPUA terkait laporan dugaan ijazah palsu Jokowi tidak memenuhi standar pembuktian karena hanya berupa data sekunder.
“Fakta yang dihadirkan oleh pendumas atau pelapor hanya berupa data sekunder dan tidak memiliki kekuatan pembuktian, sehingga tidak bisa digunakan sebagai alat bukti,” bunyi keputusan tersebut.
Karena itu dalam dokumen SP3D itu dijelaskan, laporan informasi Nomor: LI/39/IV/RES.1.2.4/2025/Dittipidum tanggal 9 April 2025 terkait dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah Jokowi yang dilaporkan oleh Eggi Sudjana dari TPUA dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti.
Keputusan ini semakin menguatkan hasil gelar perkara sebelumnya yang dilaksanakan Dittipidum Bareskrim Polri yang menyimpulkan ijazah Jokowi asli dan tidak ditemukan adanya tindak pidana sebagaimana dilaporkan TPUA.
Laporan Ijazah Jokowi Dihentikan, Rismon Sianipar: Polisi Perlu Belajar dari Kasus Hitler's Diaries!
Ahli forensik digital, Rismon Sianipar meluapkan kekecewaannya atas keputusan Bareskrim Polri menghentikan laporan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
"Kami sangat tidak puas, karena dipandang bukti kami adalah bukti sekunder yang tidak bisa dijadikan sebagai pembuktian," ungkap Rismon kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).
Keputusan Bareskrim Polri menghentikan laporan TPUA soal ijazah palsu Jokowi berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan Biro Wasidik.
Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) yang diterima TPUA salah satu alasannya dijelaskan, karena bukti yang diajukan mereka selaku pelapor tidak memenuhi syarat sebagai bukti primer.
Rismon mengakui pihaknya memang tidak memiliki bukti fisik ijazah dan skripsi yang dimiliki Jokowi.
Namun, menurutnya, hal tersebut bukanlah halangan untuk membuktikan ada atau tidaknya pemalsuan.
"Oleh karena itu kami selesaikan dengan digital forensik yang memang diakui juga secara internasional," katanya.
Untuk memperkuat argumennya, Rismon merujuk pada dua kasus pemalsuan dokumen yang menggemparkan dunia, yakni Hitler's Diaries dan Killan Document.
Menurutnya forensik digital memegang peran kunci dalam pembuktian dua kasus tersebut.
"Pembuktian dokumen palsu di dunia seperti Hitler's Diaries maupun Killan Document itu kan dianalisa secara forensik digital, meskipun untuk membuktikan kepalsuan dokumen analog," jelasnya.
Hitler's Diaries adalah serangkaian jurnal yang diklaim milik Adolf Hitler pada tahun 1983.
Keaslian dokumen analog ini berhasil dipatahkan melalui analisis forensik, termasuk penggunaan mikroskop digital dan pencitraan spektral yang mendeteksi kandungan kimia modern pada tintanya.
Sedangkan "Killian Documents," mencuat pada tahun 2004 terkait catatan dinas militer Presiden AS George W. Bush.
Dokumen yang diklaim diketik pada era 1970-an itu terbukti palsu setelah analisis tipografi digital menunjukkan bahwa jenis huruf (font) yang digunakan adalah Times New Roman, yang identik dengan hasil ketikan Microsoft Word modern, bukan mesin tik dari era tersebut.
Rismon mengklaim kedua kasus tersebut mirip dengan analisis yang ia lakukan pada lembar pengesahan skripsi Jokowi.
Secara tidak langsung ia lalu menyindir keterbatasan wawasan aparat penegak hukum di Indonesia dalam menangani kasus serupa.
"Saya kira kepolisian perlu belajar kasus-kasus besar dunia yang diselesaikan secara digital forensik," sindirnya.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Silfester Divonis Penjara dalam Kasus Memfitnah JK pada 2019, Namun hingga Kini Belum Dieksekusi
Foto Dasco, Dukungan PDIP dan Amnesti Hasto
Tom Lembong dan Hasto Diampuni, Mahfud Ingatkan Presiden Bisa Hadang Rekayasa Hukum
Abolisi untuk Tom Lembong Bukti Prabowo Tak Berada di Bawah Bayang-bayang Jokowi