Lanjut Anang, penerbitan DPO dilakukan lantaran Cheryl tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik.
"Betul (tidak hadir pemeriksaan tiga kali sebagai tersangka)," ungkap Anang.
Penetapan Cheryl sebagai DPO juga diunggah dalam akun Instagram resmi Kejagung, @kejaksaan.ri, pada hari ini.
Masih dalam unggahan itu, Cheryl disebut memiliki sejumlah alamat mulai dari kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan sampai di Nassim Park Residence, Singapura.
Selain Cheryl menetapkan dua korporasi sebagai tersangka yakni PT Alfa Ledo dan korporasi PT Monterado Mas.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Sosok AKBP Rossa Purba Bekti, Kasatgas KPK yang Dilaporkan Hambat Pemeriksaan Bobby Nasution
Licinnya Bobby Nasution, KPK: Belum Ada Keterlibatan dalam Kasus Korupsi Jalan Sumut
Kasus Roy Suryo Bisa Tamat dengan Restorative Justice? Ini Penjelasan Ketua Komisi III DPR
Perwakilan UGM Dicecar Majelis Sidang KIP soal Ijazah Jokowi: Banyak Jawaban Tidak Ada