NARASIBARU.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menetapkan Staf Ahli Menteri Sosial bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Edi Suharto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial tahun anggaran (TA) 2020.
Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Budi Prasetyo merespons pernyataan kuasa hukum Edi Suharto yang menyatakan bahwa Edi Suharto sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Benar, bahwa yang bersangkutan (Edi Suharto) merupakan salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Budi kepada wartawan, Kamis siang, 2 Oktober 2025.
Artikel Terkait
Dewas KPK akan Musyawarah Soal Pemanggilan Bobby Nasution
Pengacara Klaim Roy Suryo cs Dikriminalisasi: Ada Penyelundupan Pasal
KPK Kelamaan Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil
Kasus Kereta Cepat Whoosh, Mantan Pimpinan KPK Sebut Jokowi Sudah Layak Diperiksa