Kasus ini mendapat perhatian karena melibatkan warga negara asing.
Setelah ditelusuri, HI sempat melakukan aksi penjambretan dengan korban ibu-ibu yang pulang dari gereja di Jalan Sam Ratulangi, Kecamatan Mandonga, Kendari pada Minggu (27/7/2025).
Aksi penjambretan juga dilakukan menggunakan sepeda motor saat korban lengah.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menerangkan korban terjatuh kehilangan kalung emasnya.
“Pelaku HI telah menjalankan aksinya di tujuh Tempat Kejadian Perkara (TKP)," paparnya, Sabtu (4/10/2025), dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Ia menambahkan YM diajak HI melakukan perampokan dengan iming-iming imbalan uang.
“Pelaku utama, HI berperan membawa kendaraan sekaligus merampas kalung emas milik korban ES sedangkan YM turut serta dan duduk di jok belakang motor,” lanjutnya.
Menurutnya, pelaku sudah mengincar korban saat sedang mengendarai sepeda motor.
“Saat kejadian, korban ES membawa pakaian ke tempat laundry mengendarai sepeda motor seorang diri. Ia sempat melihat para pelaku, namun tak menaruh curiga,” tandasnya.
Penjambretan terjadi saat korban dan pelaku berpapasan.
"Pelaku menarik kalung emas milik korban hingga lehernya mengalami luka gores,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun lamanya
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Dewas KPK akan Musyawarah Soal Pemanggilan Bobby Nasution
Pengacara Klaim Roy Suryo cs Dikriminalisasi: Ada Penyelundupan Pasal
KPK Kelamaan Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil
Kasus Kereta Cepat Whoosh, Mantan Pimpinan KPK Sebut Jokowi Sudah Layak Diperiksa