NARASIBARU.COM – Penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat yang berlangsung 2008-2018. Salah satu tersangka, Halim Kalla (HK) yang merupakan adik dari Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla.
“Hari ini kita laksanakan press release terkait penetapan tersangka terhadap dugaan perkara tindak pidana korupsi pembangunan pembangkit listrik tenaga uap, PLTU 1 Kalimantan Barat 2x50 Megawatt di Desa Jungkat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat tahun 2008-2018,” ujar Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Cahyono Wibowo, Senin (6/2025).
Dia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (3/10/2025), setelah melalui proses gelar perkara. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni FM mantan Direktur PLN periode 2008-2009, K yang merupakan Presiden Direktur PT BRN Direktur Utama PT BRN dan HYL Direktur Utama PT Praba.
Artikel Terkait
ICW Sentil KPK ‘Masuk Angin’ tak Berani Periksa Menantu Jokowi
KPK Buka Peluang Jerat Sungai Budi Group sebagai Tersangka Korupsi Korporasi
Roy Suryo Cs Ogah Damai dengan Jokowi, Tolak Usulan Komisi Percepatan Reformasi Polri
KPK Serahkan Aset Rampasan Rp883 Miliar ke PT Taspen