NARASIBARU.COM – Penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat yang berlangsung 2008-2018. Salah satu tersangka, Halim Kalla (HK) yang merupakan adik dari Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla.
“Hari ini kita laksanakan press release terkait penetapan tersangka terhadap dugaan perkara tindak pidana korupsi pembangunan pembangkit listrik tenaga uap, PLTU 1 Kalimantan Barat 2x50 Megawatt di Desa Jungkat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat tahun 2008-2018,” ujar Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Cahyono Wibowo, Senin (6/2025).
Dia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (3/10/2025), setelah melalui proses gelar perkara. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni FM mantan Direktur PLN periode 2008-2009, K yang merupakan Presiden Direktur PT BRN Direktur Utama PT BRN dan HYL Direktur Utama PT Praba.
Artikel Terkait
Rizki Abdul Rahman Wahid, Pelapor Pandji: Jejak Politik, Kaitan Gibran, dan Relasi PMII
Agus Pambagio Sebut DNA Pegawai Pajak Rampok: Analisis OTT KPK & Dampak ke Penerimaan Negara
KPK Ungkap Korupsi Kuota Haji: Jokowi Disebut, Yaqut Jadi Tersangka
Alasan KPK Jerat Gus Yaqut Pasal Perkaya Diri, Bukan Suap: Analisis Hukum Kasus Korupsi Haji 2024