NARASIBARU.COM - Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair) I Wayan Titib Sulaksana mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi proyek kereta cepat Jakarta–Bandung (Whoosh). Menurutnya, korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus ditangani secara luar biasa pula oleh lembaga antirasuah.
"Pada prinsipnya, korupsi adalah extraordinary crime oleh karena itu harus ditangani secara extraordinary crime," kata Titib ketika dihubungi Inilah.com di Jakarta, Sabtu (1/11/2025).
Titib menjelaskan, KPK memiliki kewenangan untuk menangani perkara ini karena telah diatur dalam undang-undang.
Oleh karena itu, lanjut dia, meskipun pihak yang dipanggil merupakan tokoh penting negara seperti Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua Komite Kereta Cepat Luhut Binsar Pandjaitan yang juga mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), KPK tetap harus memeriksa mereka.
"Siapapun yang terlibat dalam kasus korupsi kereta cepat Whoosh, wajib diperiksa untuk diminta keterangannya. Tidak peduli Luhut, Jokowi atau siapapun," ujar Titib menegaskan.
Lebih lanjut, Titib menambahkan, apabila dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi —termasuk Luhut dan Jokowi— ditemukan dua alat bukti yang cukup, maka keduanya dapat ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Ia juga menekankan, korupsi adalah bentuk kejahatan yang termasuk “hostis humani generis”, yang dalam konteks bangsa berarti musuh rakyat.
"Kalau dalam pemeriksaan ternyata ada dua alat bukti permulaan yang cukup, bisa ditingkatkan menjadi tersangka dan langsung ditahan. Korupsi adalah hostis humani generis. Musuh rakyat," tuturnya menambahkan.
Kasus Whoosh Sudah Diselidiki Sejak Awal 2025
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi perkara dugaan korupsi proyek kereta cepat Whoosh telah naik ke tahap penyelidikan sejak awal tahun 2025.
“Penyelidikan perkara ini sudah dimulai sejak awal tahun, jadi memang ini masih terus berprogres,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Budi menjelaskan, dalam proses penyelidikan, tim telah memeriksa sejumlah pihak untuk mengumpulkan bukti permulaan. Namun, ia belum bersedia membeberkan identitas pihak-pihak yang sudah dimintai keterangan, termasuk saat disinggung mengenai kemungkinan pemeriksaan Direksi PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).
“Dalam proses penyelidikan secara umum tentu tim terus melakukan pencarian, keterangan-keterangan yang dibutuhkan untuk membantu dalam mengungkap perkara ini,” ujarnya.
Terkait bentuk dugaan korupsi, Budi menyebut penyelidikan masih berfokus pada pendalaman apakah menyangkut dugaan markup anggaran, suap, atau gratifikasi.
“Untuk tahap penyelidikan memang kami tidak mengekspos ya, atau mempublikasikan pihak-pihak yang diminta keterangan ya dalam proses ini,” ucapnya.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan pemanggilan Presiden Jokowi, Luhut Binsar Pandjaitan, eks Menkopolhukam Mahfud Md, maupun jajaran Direksi KCIC, Budi menegaskan hal itu sangat bergantung pada kebutuhan penyelidikan.
"Nanti kita akan melihat kebutuhan proses penyelidikan perkara ini," kata Budi.
Sumber: inilah
Artikel Terkait
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Kapan Adik Jusuf Kalla cs Dijebloskan ke Sel Tahanan?
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Bantah OTT Kejaksaan: Ini Fakta Klarifikasinya