NARASIBARU.COM -Sejumlah relawan Jokowi mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Rocky Gerung buntut pernyataannya yang dinilai menghina orang nomor satu di Indonesia tersebut.
Perwakilan relawan, Ketua Umum Barikade 98 Benny Rhamdan menganggap pernyataan yang dilontarkan Rocky Gerung itu sudah menghina presiden.
"Video Rocky Gerung yang menyatakan Jokowi bajingan tolol dan ini adalah pernyataan yang bisa dikategorikan penghinaan terhadap presiden," kata Benny di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (31/7/2023).
Menurutnya, ini bukan pertama kali Rocky Gerung menghina Jokowi. Ia mengaku kesabarannya sudah habis hingga pada akhirnya melaporkan Rocky ke kepolisian.
"Jadi untuk kasus ini dia kena batunya dan untuk kasus ini kami akan mengawal proses hukumnya. Negara tidak boleh kalah. Jajaran kepolisian hukum juga tidak boleh kalah melawan seorang komprador asing yang bernama Rocky Gerung," ungkapnya.
Di sisi lain, Benny juga menyinggung pernyataan Rocky yang dianggap telah memprovokasi rakyat untuk melakukan aksi pada 10 Agustus 2023 seperti tahun 1998.
"Ini lucu nih, 98 Rocky Gerung di mana? Bahwa dia masuk ke bagian Pro Demokrasi iya, tapi dia tidak pernah berdarah-darah menggulingkan rezim Soeharto. Jadi Rocky Gerung jelas adalah komprador asing," ujarnya.
Sebelumnya, video terkait pernyataan Rocky yang dianggap menghina Jokowi ini telah beredar di media sosial. Dalam video viral tersebut Rocky secara terang-terang melontarkan perkataan kasar tersebut saat menyinggung proyek IKN.
"Tidak ada yang peduli nanti. Tapi ambisi Jokowi adalah mempertahankan legasinya. Dia hanya memikirkan nasibnya sendiri," ujar Rocky Gerung dikutip pada Senin (31/7/2023).
Artikel Terkait
Influencer Kripto Timothy Ronald Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Diduga Rugikan Korban Miliaran Rupiah
KPK Ungkap Travel Haji Ragu Kembalikan Uang Korupsi Kuota, Baru Rp100 Miliar Disetor
Rizki Abdul Rahman Wahid, Pelapor Pandji: Jejak Politik, Kaitan Gibran, dan Relasi PMII
Agus Pambagio Sebut DNA Pegawai Pajak Rampok: Analisis OTT KPK & Dampak ke Penerimaan Negara