Mahfud Md Buka Suara Soal Putusan MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Dia Bilang Begini

- Rabu, 09 Agustus 2023 | 10:30 WIB
Mahfud Md Buka Suara Soal Putusan MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Dia Bilang Begini


"Menurut KUHP baru tersebut, terpidana mati yang belum dieksekusi setelah menjalani hukuman 10 tahun hukumannya bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup,” jelas Mahfud.



Sebagai informasi, selain terhadap Sambo, sunat hukuman dari MA juga berlaku kepada tiga pelaku lainnya yaitu Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal. Masing-masing dari mereka dikurangi masa hukumannya menjadi lebih ringan.


Terhadap Putri, hukuman diputus MA menjadi 10 tahun dari yang awalnya 20 tahun. Kemudian terhadap Kuat, hukuman yang dijalani kini menjadi 10 tahun dari yang awalnya 15 tahun.


Terakhir, terhadap Ricky hukuman 13 tahun penjara dipotong MA menjadi hanya 8 tahun penjara.***


Sumber: suara


Halaman:

Komentar