NARASIBARU.COM - Pengamat Politik Rocky Gerung dinilai tidak bisa diseret ke meja hijau atas tuduhan penyebaran berita bohong dan keonaran karena mengkritik Presiden Joko Widodo.
Velox Cup
"Alasannya, pertama, pasal pidana penghinaan kepada presiden sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Maka Gugur," ujar Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan dalam keterangannya, Sabtu (12/8).
"Kedua, pasal pidana penghinaan kepada pribadi Jokowi juga gugur, karena delik aduan. Artinya, Jokowi harus melapor sendiri ke polisi, kalau merasa dihina," imbuhnya.
Di sisi lain, Anthony justru merasa heran dengan sikap para relawan Jokowi yang dinilainya sangat bernafsu mempidanakan Rocky Gerung. Mereka menganggap Rocky Gerung menghina presiden sehingga ramai-ramai melaporkan ke polisi.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Segera Diumumkan KPK
UAS Kutip Hadist Usai Gubernur Riau Abdul Wahid yang Didukungnya Kena OTT KPK
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran