Lebih lanjut, majelis juga mempertimbangkan Putri memiliki empat orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang dan perhatian.
"Terdakwa merupakan Ibu dari 4 (empat) orang anak, bahkan memiliki putra bungsu masih di bawah usia 3 tahun (batita) yang tentunya membutuhkan asuhan, kasih sayang dan perhatian dari orang tua terutama Terdakwa selaku ibunya," bunyi pertimbangan majelis hakim.
Hukuman Dikorting
Sebagai informasi, Putri Candrawathi awalnya divonis 20 tahun di kasus pembunuhan berencana Yosua. Vonisnya kini diturunkan menjadi 10 tahun penjara usai dianulir oleh MA lewat upaya hukum kasasi.
Sumber: suara
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka