Transaksi fiktif itu menyebabkan negara mengalami kerugian hingga lebih dari Rp 571 miliar.
Atas hal itu, Direktur Utama PT ATN, HS, dan mantan Direktur Utama PT ATN, HRS, ditetapkan sebagai tersangka.
“Dana pencairan atas kontrak kerja sama antara PT ATN dengan PT KPBN tak dipergunakan sebagaimana mestinya. Para tersangka terindikasi merugikan keuangan negara dengan nilai total transaksi pembayaran sebesar Rp 571.860.000.000,” tutur Hari.
Tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: kompas
Artikel Terkait
Abdul Wahid dan 2 Anak Buah Konon Sudah Ditetapkan Tersangka Pemerasan
Kisah UAS Jadi Jurkam Abdul Wahid di Pilgub Riau yang Kini Diciduk KPK
KPK Sudah Tetapkan Tersangka OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Segera Diumumkan KPK