Anggota Komisi III DPR RI ini menyebutkan, jemput paksa SYL bisa dilakukan bila yang bersangkutan tak bisa hadir pada Jumat besok.
"Tapi kan ini engga. Ini berlaku pada malam hari ini dijemput paksa. Pertanyaannya ada apa dengan KPK? Kenapa musti terburu-buru tidak melalui proses dengan alasan yang kuat? Kalau tadi ali fikri bilang ada sesuai analisis, kan gak bisa bicara analisis tapi bicara bagaimana fakta hukum yang berlaku harus dijalanin," tegas Sahroni.
Meski tak mau berburuk sangka soal KPK, menrut Sahroni, jemput paksa ini harus dipertanyakan.
"Kita ga mau berburuk sangka tapi kalau hukum acara dan kekuasaan power dilakukan bagaimana ni? Ini terbukti bahwa, kalau KPK sekarang punya power besar dan power itu dipergunakan kesewenang-wenangan, pertanyaannya ada apa dengan KPK? Kenapa? Ini kan Pak SYL bukan lagi menteri. Kenapa musti dipaksain malam ini musti ditangkap," tegas Sahroni.
Sumber: voi
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh