"Termasuk melakukan koordinasi dengan para ahli, di antaranya ahli ITE, ahli hukum pidana, ahli bahasa, ahli sosiologi hukum," sebutnya.
Sejauh ini, lanjut Ade, Polda Metro Jaya sudah menerima enam laporan polisi (LP) terkait pernyataan Aiman Witjaksono.
Seluruhnya terkait dengan Pasal 28 (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Penyelidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima laporan polisi dari SPKT Polda Metro Jaya sebanyak 6 laporan polisi," kata Ade.
Sumber: voi
Artikel Terkait
Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Segera Diumumkan KPK
UAS Kutip Hadist Usai Gubernur Riau Abdul Wahid yang Didukungnya Kena OTT KPK
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran