NARASIBARU.COM - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjadwalkan pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri terkait pelanggaran etik terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) hari ini, Senin (20/11/2023).
"Sampai saat ini sesuai jadwal (diperiksa hari ini)," ujar anggota Dewas KPK Albertina dalam keterangannya dikutip pada Senin (20/11/2023).
Hal senada juga disampaikan anggota Dewas KPK lainnya, yakni Syamsuddin Haris.
Dia mengatakan pemeriksaan Firli Bahuri akan dilaksanakan hari ini. Haris menyebut, Firli Bahuri siap memenuhi panggilan Dewas KPK.
"Sudah dikonfirmasi akan hadir oleh jajarannya," ujarnya. Diketahui Firli Bahuri tak memenuhi panggilan pemeriksaan Dewas KPK pada Senin (13/11/2023).
Firli Bahuri meminta diperiksa pada Selasa (14/11/2023) berbarengan dengan jadwal pemeriksaannya di Polda Metro Jaya.
Alih-alih mendatangi Polda Metro Jaya, Firli Bahuri malah memimpin konferensi pers pengumuman tersangka terhadap Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Saat jumpa pers, dia enggan disebut mangkir panggilan Polda Metro Jaya karena sudah berkirim surat. Alhasil Firli Bahuri pun diperiksa tim penyidik Polri di Bareskrim Polri pada Kamis (16/11/2023).
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
MK Putuskan Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Tak Berlaku untuk Lembaga Pemerintah
Perubahan UU ITE: MK Putuskan Penyebaran Hoaks Hanya Bisa Dipidana Jika Timbulkan Kerusuhan Fisik
Minta Prabowo Serius Bentuk Tim Independen Pemakzulan Gibran, Elite PDIP: Tabrak Konstitusi & Tak Mampu Memimpin!
Pintu Masuk Pencopotan Wapres Gibran: Cacat Etik & Hukum Lahir dari Putusan MK?