NARASIBARU.COM - Nasib kurang beruntung dirasakan Andi Rusliadi Raffi, pengusaha di Kota Batam. Niat hati ingin mencari keuntungan, ia malah menjadi korban penipuan dari rekan bisnisnya.
Raffi menceritakan, awalnya ia ditawari untuk berinvestasi di bisnis penjualan laptop seken di Batam dan Jakarta.
Andi Rusliadi Raffi, kini mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Batam, dengan nomor perkara, 460/Pdt.G/2023/PN Btm.
Raffi mengajukan gugatan terhadap kerugian yang ia derita kepada rekan bisnisnya yaitu AIF tergugat 1, ANFR tergugat 2, dan ZI tergugat 3.
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!