NARASIBARU.COM - Nasib kurang beruntung dirasakan Andi Rusliadi Raffi, pengusaha di Kota Batam. Niat hati ingin mencari keuntungan, ia malah menjadi korban penipuan dari rekan bisnisnya.
Raffi menceritakan, awalnya ia ditawari untuk berinvestasi di bisnis penjualan laptop seken di Batam dan Jakarta.
Andi Rusliadi Raffi, kini mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Batam, dengan nomor perkara, 460/Pdt.G/2023/PN Btm.
Raffi mengajukan gugatan terhadap kerugian yang ia derita kepada rekan bisnisnya yaitu AIF tergugat 1, ANFR tergugat 2, dan ZI tergugat 3.
Artikel Terkait
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh