SINAR HARAPAN--Menkopolhukam Mahfud MD meminta apparat penegak hukum memeriksa bendahara umum partai politik terkait laporan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai peningkatan dana mencurigakan menjelang kampanye Pemilu.
Mahfud menegaskan temuan PPATK terkait transaksi janggal yang mengalir ke sejumlah bendahara partai politik (parpol) harus diungkap dan ditindaklanjuti dengan
“Harus diperiksa, karena PPATK itu dibentuk dulu oleh UU memang untuk menyelidiki hal-hal yang seperti itu sebagai instrumen hukum kita,” tegas Menko Polhukam Mahfud MD kepada wartawan di Graha Oikoumene, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (19/12).
Temuan PPATK itu, katanya, bisa dilaporkan ke aparat penegak hukum, baik Kejaksaan, KPK, atau Kepolisian. “Itu harus diperiksa oleh Kejaksaan kalau itu dilaporkan ke Kejaksaan, oleh KPK kalau dilaporkan ke KPK, oleh Kepolisian kalau dilaporkan ke Kepolisian. Itu kewajiban bagi aparat penegak hukum untuk menyelidiki lebih lanjut,” tandasnya.
KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menerima laporan rahasaia berisi dugaan adanya transaksi janggal yang diberikan PPATK.
Mahfud MD pun meminta agar KPU RI memeriksa Bendahara Parpol yang tersangkut rekening janggal Pemilu 2024. KPU memiliki kewenangan untuk memeriksa Bendahara Parpol yang namanya tercatat dalam temuan PPATK.
Artikel Terkait
Rizki Abdul Rahman Wahid, Pelapor Pandji: Jejak Politik, Kaitan Gibran, dan Relasi PMII
Agus Pambagio Sebut DNA Pegawai Pajak Rampok: Analisis OTT KPK & Dampak ke Penerimaan Negara
KPK Ungkap Korupsi Kuota Haji: Jokowi Disebut, Yaqut Jadi Tersangka
Alasan KPK Jerat Gus Yaqut Pasal Perkaya Diri, Bukan Suap: Analisis Hukum Kasus Korupsi Haji 2024