NGANJUK, JP Radar Nganjuk – Polres Nganjuk menunjukkan ketegasannya menegakkan peraturan di wilayah hukumnya. Hal itu ditunjukkan dengan pemusnahan barang bukti tindak kejahatan yang dilakukan selama April-Desember 2023. Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu-sabu (SS) seberat 8,5 gram, pil LL sebanyak 32.800 butir, dan minuman keras (miras) sebanyak 944,4 liter. Kemudian pemusnahan 241 knalpot brong dan 37 unit velg modifikasi.
“Barang bukti terbanyak berasal dari kasus yang diungkap Satresnarkoba. Dan yang kedua dari Satlantas serta Samapta,” ujar Muhammad pada Kamis (21/12) pagi kemarin. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. Semua barang bukti itu dimusnahkan untuk mencegah penyalahgunaan yang bisa membahayakan orang lain dan merugikan diri sendiri.
Barang bukti berupa sabu-sabu dan pil LL dimusnahkan lebih awal sekitar pukul 09.00. Pemusnahannya dilakukan dengan cara diblender. Adapun untuk miras dimusnahkan dengan cara botolnya dipecahkan dan isinya dibuang.
Setelah memusnahkan barang bukti narkotika dan miras, Muhammad mengajak forum komunikasi pimpinan daerah (forkompimda) menggerinda knalpot dan velg brong modifikasi. Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, khususnya pelaku balap liar dan motor yang tidak memiliki kelengkapan surat. “Kami tidak akan segan-segan untuk menindak setiap kejahatan yang ada di wilayah hukum Polres Nganjuk,” tegas Muhammad.
Artikel Terkait
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh