JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) membuktikan keberhasilannya dengan menggulung home industri pembuatan tembakau gorila atau ganja sintetis seberat 100 kilogram.
Operasi tersebut berhasil menggagalkan rencana peredaran barang haram ini di wilayah DKI Jakarta.
Pelaku utama, yang diidentifikasi sebagai DA, berhasil ditangkap pada hari Minggu (10/12) sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah apartemen di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Baca Juga: Twibbon Spesial Hari Ibu: Tambahkan Sentuhan Kreatif dalam Ucapan Selamat!
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. M. Syahduddi, S.I.K., M.Si., mengungkapkan hasil operasi dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolrestro Jakbar pada Rabu (20/12).
"Pada saat penangkapan, kami berhasil mengamankan sekitar 103 kilogram tembakau sintetis yang siap diedarkan. Ini adalah hasil kerja keras tim Satresnarkoba yang telah melakukan penyelidikan mendalam," ujar Kombes Pol. M. Syahduddi.
Home industri ini diyakini telah lama beroperasi dan menjadi pusat produksi tembakau gorila yang mendistribusikan barang haram ke berbagai wilayah di Jakarta.
Baca Juga: Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, Menapak Pencerahan dalam Dunia Pendidikan
Operasi ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba sintetis yang merusak generasi muda.
Pihak kepolisian juga telah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan keterlibatan pihak lain yang mungkin terlibat dalam praktik ilegal ini.
"Kami tidak akan berhenti hanya pada pelaku utama. Kami akan terus melakukan upaya maksimal untuk membersihkan wilayah Jakarta dari peredaran narkoba," tambah Kombes Pol. M. Syahduddi.
Baca Juga: Jelang Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 Tiga Skema Rekayasa Lalu Lintas
Operasi ini menjadi bukti nyata bahwa Polri terus berupaya dan bekerja keras untuk menjaga keamanan masyarakat.
Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika dan menjadi langkah konkret dalam upaya bersama melawan peredaran narkoba di Indonesia. ADM
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: mediapedomanindonesia.com
Artikel Terkait
Roy Suryo Ultimatum Jokowi 3×24 Jam, Kasus Apa Lagi?
Soroti Kasus Tambang, Said Didu: Jokowi Ubah Undang-Undang Untuk Jual Negara!
LENGKAP! Bermula Sejak 1978, Ini Kronologi Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Berakhir Diputus Prabowo
Kader PKB Ungkap Sosok Yang Pindahkan Empat Pulau dari Aceh ke Sumut, Minta Mendagri Segera Copot!